Bersama : Ibu Nyai Euis Susilawati, S.S., M.Pd.I. (Pimpinan Pondok Pesantren As-Salafi Ar-Raaid dan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan FPP Kota Bandung)
kata kunci: Perempuan sebagai “Sutradara” Peradaban yang Afifah dan Mandiri
PERSPEKTIF KEISLAMAN
Fokus Maqasid: Hifzhul Irdh Sebagai Hak Dasar yang Berdiri Sendiri
Dalam diskursus klasik, Hifzhul Irdh (menjaga kehormatan) sering kali dimasukkan ke dalam sub-bagian Hifzhun Nasl (menjaga keturunan). Namun, perspektif keislaman kontemporer melihatnya sebagai Hak Perlindungan Kemuliaan:
1. Prinsip Al-Karama & Al-Hurriyyah: Mengadopsi pemikiran Syekh Muhammad Thahir bin Asyur (Maqasid asy-Syari’ah al-Islamiyyah), kemerdekaan (al-Hurriyyah) dan harga diri/kehormatan (al-Karama) adalah hak asasi yang berdiri sendiri (mustaqill).
2. Dalil Teologis Tanpa Distingsi, Kemuliaan Perempuan: ۞ َ “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (Mencakup laki-laki dan perempuan tanpa distingsi). QS. Al-Isra [17]: 70, ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan diberikan Allah secara mutlak kepada laki-laki dan perempuan tanpa adanya sekat jender.
3. Konsep Syaqa’iq (hubungan/kesetaraan): Berlandaskan Hadis Nabi SAW: “Sesungguhnya perempuan itu adalah saudara kandung bagi laki-laki (Innama an-nisa’ syaqa’iq al-rijal)” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Hadis ini menegaskan kesetaraan eksistensial perempuan sebagai subjek hukum dan peradaban.
Fokus Fiqh & Kemandirian: Hak untuk Berdaya (The Wings Theory)
Fiqh Islam tidak dibentuk untuk membatasi, melainkan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan melalui prinsip-prinsip berikut:
• Otonomi Finansial (Dzimmah Maliyyah Mustaqillah): Dalam Fiqh Syafi’i (sebagaimana diuraikan Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’), perempuan memiliki hak otonomi finansial dan hukum penuh. Mereka berhak bertransaksi, berniaga, dan memiliki harta secara mandiri tanpa intervensi pihak mana pun.
• Filosofi Sayap (The Wings Theory): Perempuan adalah individu merdeka (hurrah) yang memiliki tanggung jawab penuh atas amalnya di hadapan Allah. “Kamu tidak perlu izin untuk terbang karena itu adalah sayapmu.”
PENGUATAN ADAB
Ruhul Amal (Niat) Berbasis Tauhid
Adab mendahului ilmu. Martabat lahiriah seorang perempuan ditentukan oleh kualitas orientasi batinnya, Menjaga kehormatan dimulai dari kejujuran niat kepada Allah (Lillahi Ta’ala) :
• Analogi Al-Hikam: Ibnu Atha’illah as-Sakamdari dalam Al-Hikam menyatakan: “Amal itu adalah struktur yang tegak (jasad), sedangkan ruhnya adalah adanya rahasia keikhlasan (niat karena Allah) di dalamnya.” Tanpa niat yang tulus (Lillahi Ta’ala), kiprah perempuan hanya akan menjadi jasad tanpa nyawa. di mana niat itu bersandar? Niat bersandar pada Tauhid.
• Sentralitas Tauhid: Kekuatan untuk menjaga kesucian diri (’Afifah) tidak bersandar pada ketakutan terhadap pandangan manusia atau pengawasan sosial, melainkan berakar dari keteguhan Tauhid (kesadaran mutlak bahwa Allah Maha Menatap). . Ketika seorang perempuan/santriwati memiliki Tauhid yang kokoh, ia tidak butuh pengawasan manusia untuk tetap mulia; ia terjaga karena rasa takut dan cintanya yang hanya bermuara kepada Allah SWT.
Adab Lisan: Tutur yang Bertuah
• Implementasi nyata dari Hifzhul Irdh adalah melalui penjagaan lisan.
• Perempuan berkualitas menggunakan lisannya untuk memproduksi energi positif yang membawa berkah (Bertuah), bukan energi negatif yang merusak (Tulah). Lisan yang terjaga adalah benteng pertama kehormatan diri dan keluarga.
Karakter ‘Afifah: Integritas Batin yang Aktif
• Hakikat ‘Afifah: ‘Afifah adalah sebuah penjagaan integritas batin. Kemampuan untuk menjaga kualitas akidah dan kesucian akhlak di tengah hiruk-pikuk godaan duniawi. ‘Afifah adalah sifat Mujahidah yang aktif menjaga kemurnian pikiran, lisan, dan martabat diri.
• Sikap ‘Cuek’ Bermartabat (Ketegasan Teologis) : Sejalan dengan dawuhan Gus Baha allahuyarham, perempuan harus memiliki batasan tegas terhadap lawan jenis non mahram. Hal ini berakar dari QS. Al-Ahzab [33]: 32: “…Maka janganlah kamu tunduk (melembut-lembutkan) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
Ini bukan sombong, melainkan soal keamanan dan harga diri. Keramahan yang salah tempat adalah pintu fitnah dan gangguan hingga kekerasan seksual. Sikap “tidak mudah terjangkau” ini bukanlah kesombongan, melainkan preventif teologis (Sadd adz-Dzari’ah) untuk menutup celah kejahatan dan pelecehan. Perempuan yang memiliki ‘Afifah tidak butuh basa-basi yang tidak perlu; ia menjaga dirinya dengan jarak yang penuh wibawa.
PENGUATAN NILAI (INTEGRASI BUDAYA PESANTREN & FILOSOFI LOKAL
• Manifes Nilai Sejarah: Ummu Aiman sebagai “Sutradara Peradaban”
Sifat ’Afifah dan Hifzhul Irdh tidak berarti pasif dan terisolasi. Sosok Ummu Aiman membuktikan perpaduan nilai kesucian dan kemandirian yang luar biasa: Dalam kisah Ummu aiman, bahwasanya: Ummu Aiman adalah contoh perempuan yang memiliki otoritas atas imannya. Ia adalah salah satu orang pertama yang memeluk Islam (Sabiqunal Awwalun). Meski status sosialnya saat itu rendah di mata kaum Quraisy, kehormatan (Irdh) batinnya sangat tinggi karena ia tidak pernah tunduk pada tekanan kaum kafir.
• Kemandirian Mutlak (Hijrah Sendirian):
Melakukan perjalanan melintasi padang pasir terik menuju Madinah berjalan kaki seorang diri tanpa bekal materi yang mewah, namun kaya akan modal Tauhid. Peristiwa diturunkannya timba dari langit adalah simbol bahwa perempuan yang menjaga kehormatan Allah akan dijaga langsung olehNya. “Hijrah Sendirian: Bukti Kemandirian dari sosok Ummu Aiman (The Wings Theory) Salah satu fragmen paling heroik dalam hidupnya adalah saat ia melakukan Hijrah ke Madinah. Di usia yang sudah tidak muda lagi, Ummu Aiman melakukan perjalanan melintasi padang pasir yang sangat terik seorang diri dan berjalan kaki, tanpa kendaraan maupun bekal yang cukup. Dikisahkan bahwa di tengah rasa haus yang luar biasa di padang pasir, Allah menurunkan sebuah timba dari langit yang berisi air segar untuknya. Ia meminumnya dan sejak saat itu, ia mengaku tidak pernah lagi merasa haus meskipun harus berpuasa di bawah terik matahari. Inilah bukti bahwa perempuan yang menjaga kehormatan Allah, akan dijaga langsung oleh Allah (Nhandel/Tauhid).”
• Kiprah Strategis di Ranah Publik (Medan Perang):
Ikut serta dalam Perang Uhud dan Perang Khaibar untuk mengobati prajurit dan menyuplai logistik. Kehormatan batinnya membuat ia tetap tegak berdiri saat orang lain gentar. “Beliau Sang Mujahidah di Medan Perang, kehormatan bagi Ummu Aiman bukan berarti berdiam diri di rumah jika kebenaran harus dibela. Ia ikut serta dalam Perang Uhud dan Perang Khaibar. Perannya sangat strategis, yaitu : 1. Ia mengobati prajurit yang terluka. 2. Ia memberi minum para mujahid. 3. Bahkan dalam kekacauan di Perang Uhud, ia tetap tegak berdiri saat banyak orang lain gentar.”
• Melahirkan Pemimpin (Ibu Para Syuhada):
Sebagai “Sutradara Peradaban”, ia berhasil mendidik putranya, Usamah bin Zaid, hingga dipercaya menjadi panglima perang di usia 18 tahun oleh Rasulullah SAW. “Ibu dari Para Syuhada, Ummu Aiman melahirkan generasi luar biasa. Ia menikah dengan Zaid bin Haritsah (orang yang sangat dicintai Nabi) dan melahirkan Usamah bin Zaid, pemuda yang di usia 18 tahun sudah dipercaya Nabi menjadi panglima perang memimpin para sahabat senior. Ini membuktikan peran Ummu Aiman sebagai “Sutradara Peradaban” yang berhasil mendidik anaknya menjadi pemimpin yang disegani. Sosok Ummu Aiman meninggalkan warisan bahwa menjadi perempuan mulia adalah tentang seberapa besar keberanian kita untuk tetap berdiri tegak di atas kebenaran, sesulit apa pun medannya.”
• Integrasi 4 Pilar Jiwa Merdeka (Khazanah Budaya & Ki Hadjar Dewantara)
Untuk mengaktualisasikan Hifzhul Irdh di era kontemporer, seorang perempuan/santriwati harus mengintegrasikan empat kekuatan mental lokal yang diselaraskan dengan nilai pesantren:
1. Nhandel /Al-I’timad ‘ala Allah (Tauhid) : Bersandar penuh hanya pada penjagaan Allah; bebas dari ketergantungan mental pada manusia.
2. Kendel /Asy-Syaja’ah alAdabiyyah (Berani): Berani mengambil peran strategis, berkarya, menyuarakan kebenaran, dan menolak diremehkan.
3. Bandel /Tafaqquh fid-din (Intelektual): Menjadi “Sumur Ilmu” yang cerdas (‘Alimah) sehingga mampu memberikan solusi bagi problem umat.
4. Kandel /As-Sabru al-Jamil & Istiqamah (Resilience): Memiliki ketebalan hati, ketahanan mental, dan kasih sayang agar tidak goyah oleh pengaruh negatif zaman.
• Hak Pendidikan & Literasi: Mengambil pesan Imam Al-Ghazali, “Jika kamu bukan anak raja, maka menulislah” sering kali diatribusikan secara kontekstual dari pesan-pesan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin terkait keabadian ilmu (ilmun yuntafa’u bih).perempuan memiliki hak untuk menuntut ilmu dan menulis. Jika ia bukan anak raja, ilmu dan tulisanlah yang akan memberikannya kehormatan (Irdh) dan kasih sayang dunia.
• Fiqh Nafkah & Pemberian (Wur & Sembur): Bagaimana perempuan mengelola hak “Wur” (materi/kecukupan) dan “Sembur” (doa/kekuatan spiritual) sebagai bentuk tanggung jawab fiqhnya dalam mendidik anak. Hadis
KESIMPULAN (MAQASID APPROACH & CLOSING)
Hifzhul Irdh bagi perempuan bukanlah instrumen untuk mengurungnya di dalam sangkar domestik yang pasif. Sebaliknya, Islam memberikan perempuan “sayap” ilmu dan “langit” takwa agar ia mampu terbang tinggi menjadi Sutradara Peradaban yang mandiri tanpa sedikit pun kehilangan jati diri dan keafifahannya.
Pesan Utama: “Perempuan yang menjaga kehormatannya (Afifah) adalah perempuan yang paling merdeka, karena ia hanya tunduk pada ridha Allah, bukan pada penilaian manusia. Jadilah ‘Afifah yang tangguh, yang penjagaannya lahir dari kekuatan Tauhid dan ketegasan dalam menjaga marwah.”
Referensi:
Ibnu Asyur, Muhammad Thahir. Maqasid asy-Syari’ah al-Islamiyyah. Tunis: Dar alSuun al-Tsaqafiyyah. (Rujukan Hifzhul Irdh dan Hak Kemerdekaan Wanita).
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah. Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyyah. (Rujukan biografi & heroisme Ummu Aiman).
Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulumuddin & Ayyuha al-Walad. Kairo: Dar al-Hadits. (Rujukan pentingnya literasi, ilmu, dan amal).
An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Dar alHadits. (Rujukan kemandirian hukum dan hak fiqh perempuan).
Dewantara, Ki Hadjar. (2013). Karya Ki Hadjar Dewantara, Bagian I: Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa. (Rujukan konsep Nhandel, Kendel, Bandel, Kandel).
Al-Mishri, Mahmud. Nisa’ Haula al-Rasul. Kairo: Dar al-Bayan al-Haditsah. (Narasi mendalam mengenai karakter Afifah dan kemandirian para muslimah di zaman Nabi).
An-Nahlawi, Abdurrahman. Ushulut Tarbiyah al-Islamiyyah wa Salibuha. Damaskus: Dar al-Fikr. (Teori pendidikan Islam yang menempatkan ibu sebagai pendidik karakter).